Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun terhadap terdakwa korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis terlalu berat.
Menurut ketua majelis hakim Eko Aryanto, Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.
"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Eko, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Atas itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam kronologi perkara yang jadi pertimbangan majelis hakim, Eko menyampaikan pada mulanya Harvey terkait dalam bisnis timah berawal dari kondisi PT Timah Tbk yang sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.
PT Timah adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) penambangan timah di wilayah Bangka Belitung.
Di sisi lain, kata dia, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.