Yusril Ihza Mahendra: Peradi Sebagai Organ Negara Sesuai Rujukan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Des 2024, 19:04
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra memberikan arahan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra memberikan arahan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung. (((Antara) (Rolandus Nampu) ))

Ntvnews.id, Bali - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang berlangsung pada 5 Desember 2024, secara resmi dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Acara yang dihadiri oleh sekitar 1.000 advokat dari 192 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI di seluruh Indonesia ini mengusung tema "Penguatan PERADI Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat di Indonesia".

Dalam sambutannya, Yusril menekankan pentingnya peran PERADI sebagai organ negara dalam penegakan hukum di Indonesia, sesuai dengan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Rakernas ini, Prof. Yusril menyampaikan bahwa PERADI telah mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia, yang tidak hanya berfungsi sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai salah satu organ negara.

Pengakuan ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menguji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebanyak 20 kali. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa advokat, melalui PERADI, memegang peran yang sangat vital dalam menjaga supremasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan MK, PERADI memiliki tugas yang sangat penting dalam sistem peradilan Indonesia, salah satunya dalam membina dan mengangkat advokat, serta memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar kode etik profesi.

Oleh karena itu, PERADI diharapkan dapat memperkuat posisinya sebagai organisasi yang mampu menjalankan fungsi tersebut dengan lebih efektif. Untuk itu, pemerintah mendukung penuh upaya PERADI dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Advokat.

Halaman
x|close