Keputusan Rakernas Peradi di Bali, Desak Mahkamah Agung Cabut SK Sumpah Advokat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2024, 12:34
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan didampingi para pengurus memberikan keterangan pers terkait hasil Rakernas Peradi 2024 di Bali/tangkapan layar NTV Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan didampingi para pengurus memberikan keterangan pers terkait hasil Rakernas Peradi 2024 di Bali/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Ribuan peserta advokat dari 192 cabang di seluruh Indonesia menghadiri Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Rakernas yang berlangsung selama dua hari itu resmi ditutup oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

Sejumlah keputusan penting dihasilkan Rakernas Peradi salah satunya desakan mencabut Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73 tahun 2015 tentang kewenangan Pengadilan Tinggi melakukan penyumpahan terhadap advokat di luar organisasi Peradi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi, Otto Hasibuan menjelaskan SK MA yang diterbitkan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020 itu membuka celah Pengadilan Tinggi mengambil sumpah calon advokat di luar anggota Peradi.

SK MA itu dinilai bertentangan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Otto Hasibuan mengakui pencabutan itu akan menimbulkan konsekuensi bagi advokat di luar Peradi yang telah diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi.

Oleh karena itu pihaknya menjamin akan merangkul seluruh advokat di tanah air.

Halaman
x|close