"Pernah memberikan usulan kepada JPM agar mempertimbangkan untuk dapat menerima advokat-advokat yang sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi di luar Peradi akan diterima menjadi anggota Peradi dengan semangat tercapainya single bar," kata Otto Hasibuan pada Rakernas Peradi di Bali
"Tapi selama ini kami membuat satu aturan bahwa kalau mereka mau masuk maka harus ujian lagi dan harus magang lagi. Dan harus mengikuti pendidikan PKPA pendidikan profesi advokat itu syarat yang kita lakukan selama ini. Sehingga mereka terhambat. Padahal mereka ribuan orang mengajukan permohonan untuk masuk ke Peradi," imbuhnya.
Guna mengatasi kendala tersebut, kata Otto Hasibuan, pihaknya memutuskan bahwa syarat-syarat tersebut tidak ada lagi.
"Kita tidak akan menguji nereka lagi. Kita prinsipnya adalah menghormati keputusan pengadilan tinggi yang telah melakukan penyumpahan mereka," tandasnya.
Otto Hasibuan menegaskan tujuan pencabutan surat SK MA itu bukan untuk kepentingan Peradi melainkan masyarakat pencari keadilan.
Dia menambahkan seorang advokat harus pintar dan berkualitas agar tak merugikan masyarakat pencari keadilan.