Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'M'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) VI/Mulawarman merespon berbagai opini dan informasi yang tengah viral di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum Komandan Satuan di jajaran Kodam VI/Mulawarman. Penjelasan lengkap diunggah oleh akun Instagram @infokomando, Minggu, 8 Desember 2024.
Informasi yang beredar mencakup tuduhan mengenai kebijakan yang dianggap menyimpang, mulai dari pengelolaan dana hingga hak anggota yang menimbulkan polemik baik di kalangan internal TNI AD maupun masyarakat luas.
Menanggapi hal ini, Pangdam VI/Mulawarman menegaskan bahwa setiap penyimpangan yang dilakukan oleh anggota atau komandan di satuan jajarannya akan ditindak secara serius, sesuai dengan standar hukum dan disiplin yang berlaku.
Baca Juga: KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Pimpin Sertijab Pangdam Bukit Barisan dan Danseskoad
Langkah-langkah tegas akan diambil apabila ditemukan bukti pelanggaran, guna menjaga kredibilitas dan kehormatan TNI AD, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepercayaan kepada seluruh prajurit dan masyarakat.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos., menjelaskan bahwa keseriusan Pangdam VI/Mulawarman ditunjukkan dengan menurunkan Tim Riksut (Pemeriksaan dan Pengusutan) Gabungan Kodam VI/Mulawarman ke lapangan.
Tim ini juga telah memanggil oknum Komandan Satuan terkait, yakni Danyonif 613/RJA, Letkol DW, untuk dimintai keterangan mengenai beredarnya laporan di aplikasi WhatsApp (WA) yang mengeluhkan kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Letkol DW. Laporan tersebut mengatasnamakan anggota Yonif 613/RJA yang merasa tidak puas dengan kebijakan Danyonif selama masa jabatannya.