Baca Juga: KPU Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Jakarta
Penetapan resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah, menurutnya, akan dilakukan setelah dipastikan tidak ada sengketa hasil pilkada.
"Penetapan akan dilakukan setelah diterima surat dari Mahkamah Konstitusi yang disampaikan melalui KPU RI," ujarnya.
Handi menambahkan bahwa proses rekapitulasi hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 dapat diselesaikan lebih cepat dari yang dijadwalkan berkat koordinasi dan komunikasi yang baik dari tingkat bawah.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Amin, turut memberikan apresiasi terhadap proses rekapitulasi suara pilkada, yang berlangsung lancar dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
"Secara administrasi, proses rekapitulasi dapat diselesaikan secara berjenjang," tambahnya.
Pilgub Jawa Tengah 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan Nomor Urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.