Ntvnews.id, Jakarta - Kubu Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pramono Anung dan Rano Karno dinyatakan memenangkan Pilkada Jakarta 2024 satu putaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Sejauh ini, yang dipersoalkan kubu nomor urut 1 dalam rencana gugatan itu, terkait proses penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini mulai dari angka partisipasi pemilih yang terendah sepanjang sejarah, lalu banyak warga yang tak diundang memilih, hingga warga yang sudah meninggal dunia namun masih tetap mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada Jakarta.
Tim RIDO mengaku belum memastikan gugatan terkait hal apa yang akan pihaknya mohonkan ke MK.
"Kita punya banyak waktu sampai hari Rabu. Terkait gugatan yang akan disampaikan," ujar Koordinator Tim Hukum RIDO, Ramdan Alamsyah, dalam jumpa pers di Kantor Pemenangan RIDO di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024 malam.
Ia meminta awak media menunggu sampai batas waktu pengajuan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Ramdan memastikan pihaknya akan menggugat sesuai ketentuan atau hukum yang berlaku dan hak-hak yang telah dijaminkan.
"Nanti lihat saja sampai di batasan hari Rabu di Mahkamah Konstitusi teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah? Atau berkaitan dengan PSU kah? Dan sebagainya tentunya itu mutantis mutandis yang akan kami sajikan," tuturnya.
"Kita lihat saja episode selanjutnya, tentunya kita sebatas menjalankan konstitusi, kita tidak akan keluar dari jalur recht hukum yang sudah ditetapkan oleh undang-undang," imbuhnya.