Meski Unggul 50% Lebih, KPU Belum Mau Bilang Pramono-Rano Menang Pilkada 1 Putaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2024, 21:48
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata (kiri). Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata (kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Meski telah unggul lebih dari 50 persen, KPU Jakarta belum mau menyatakan pasangan calon (paslon) Pramono Anung dan Rano Karno menang Pilkada Jakarta 2024 satu putaran. Dalihnya, masih ada proses hukum yang bisa ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena masih ada potensi perselisihan di MK, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024.

KPU pun berharap masyarakat maupun pihak lainnya, bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang kalah dalam Pilkada Jakarta 2024. Sehingga mereka menggunakan hak konstitusionalnya melalui pengajuan gugatan sengketa terkait Pilkada Jakarta di MK.

"MK kan putusannya kadang-kadang tidak terduga ya misalnya terjadi perintah untuk pemungutan suara ulang atau perintah untuk rekapitulasi suara ulang atau bisa jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik," kata Doddy.

Diketahui, kubu Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) bakal menggugat ke MK pasca hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menunjukkan, Pramono Anung dan Rano Karno menang satu putaran. Sejauh ini, yang dipersoalkan kubu nomor urut 1 dalam rencana gugatan itu, terkait proses penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini mulai dari angka partisipasi pemilih yang terendah sepanjang sejarah, lalu banyak warga yang tak diundang memilih, hingga warga yang sudah meninggal dunia namun masih tetap mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada Jakarta.

Tim RIDO mengaku belum memastikan gugatan terkait hal apa yang akan pihaknya mohonkan ke MK.

Halaman
x|close