Ntvnews.id, Jakarta - Tim Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, menunjukkan Pramono Anung dan Rano Karno menang satu putaran.
Kubu RIDO bakal mempersoalkan proses penyelenggaraan Pilkada Jakarta oleh KPU. Menurut tim RIDO, pihaknya akan meminta KPU memperlihatkan bukti dokumentasi telah menyerahkan formulir C6-KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada masyarakat pemilik hak suara. Sebab, hal itu sesungguhnya telah diatur dalam peraturan KPU.
"Peraturan KPU 174 di sini dituliskan, setiap orang yang sudah menerima surat C6 pemberitahuan maka harus difoto, harus direkam, harus disimpan, sebagai laporan KPPS kepada PPS dan nantinya KPU," ujar Koordinator Tim Hukum RIDO, Ramdan Alamsyah, dalam jumpa pers di Kantor Pemenangan RIDO, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024 malam.
Bukti foto dan rekaman penyerahan formulir C6-KWK ke warga, kata Ramdan akan dimintakan pihaknya saat sidang gugatan Pilkada Jakarta di MK nanti.
"Pertanyaan kami, kami hanya meminta halo KPU, tolong buktikan kepada kami bahwa KPPS dan PPS di bawah sudah benar-benar menjalankan aturan yang dibuat," papar dia.
"Dan kami minta nantinya, pada saat di Mahkamah Konstitusi tentunya, tolong buktikan apakah yang 90 persen itu yang menurut KPU sudah terdistribusi ada bukti, sesuai dengan aturan yang dia tulis? Bukan kami loh yang buat," sambung Ramdan.
KPU sendiri sebelumnya mengakui lebih dari 9 persen formulir C6-KWK tak terdistribusi. Artinya, ada sekitar 90 persen lebih formulir yang sampai ke tangan masyarakat pemilik hak mencoblos di Pilkada Jakarta 2024. Total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024 sebanyak lebih dari 8,2 juta orang.