Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan dengan meresmikan dua direktorat baru, yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kedua direktorat ini resmi beroperasi sejak 20 November 2024 berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024. Penambahan ini menjadikan Ditjen Imigrasi kini memiliki delapan direktorat teknis dan satu sekretariat jenderal.
Direktorat Kepatuhan Internal, yang dipimpin oleh Barron Ichsan, bertugas memastikan operasional Ditjen Imigrasi berjalan sesuai dengan peraturan, kode etik, dan standar operasional prosedur (SOP).
Ditjen Imigrasi Perkuat Struktur dengan Dua Direktorat Baru (Imigrasi)
Direktorat ini bertindak sebagai pengawas internal untuk meminimalkan risiko pelanggaran melalui identifikasi potensi risiko, penyusunan kebijakan pencegahan, serta evaluasi operasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam, menjelaskan peran strategis direktorat ini.
“Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah institusi," kata Godam dalam siaran pers yang diterima.
"Tugas utama direktorat ini memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku,” sambungnya.