Rapat pleno terbuka untuk menghitung perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jatim 2024 akan dilanjutkan pada pukul 09:00 WIB, Senin, 9 Desember, untuk 22 daerah kabupaten/kota.
Awalnya, KPU Jatim menargetkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di 38 daerah kabupaten/kota selesai sebelum pergantian hari pada 8 Desember. Aang Kunaifi menegaskan bahwa KPU Jatim masih memiliki waktu hingga 9 Desember, sesuai dengan tenggat yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, yang diyakini dapat dipenuhi.
"Nanti kalau proses rekapitulasi sudah selesai, kami akan menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Kemudian diberikan waktu bagi pihak-pihak yang kurang puas terhadap penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan permohonan. Barulah setelah itu kita tetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Jatim 2024," ucapnya.
(Sumber Antara)