KPU Jatim Tahan Rekapitulasi Suara Kota Surabaya, Ini Alasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2024, 13:53
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas KPU Jawa Timur menyiapkan kotak berisi dokumen rekapitulasi saat Rapat Pleno Terbuka di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (8/12/2024). KPU Jawa Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Timur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provins Jawa Timur Tahun 2024 dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Petugas KPU Jawa Timur menyiapkan kotak berisi dokumen rekapitulasi saat Rapat Pleno Terbuka di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (8/12/2024). KPU Jawa Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Timur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provins Jawa Timur Tahun 2024 dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. ((Antara (Didik Suhartono) ))

Rapat pleno terbuka untuk menghitung perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jatim 2024 akan dilanjutkan pada pukul 09:00 WIB, Senin, 9 Desember, untuk 22 daerah kabupaten/kota.

Awalnya, KPU Jatim menargetkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di 38 daerah kabupaten/kota selesai sebelum pergantian hari pada 8 Desember. Aang Kunaifi menegaskan bahwa KPU Jatim masih memiliki waktu hingga 9 Desember, sesuai dengan tenggat yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, yang diyakini dapat dipenuhi.

"Nanti kalau proses rekapitulasi sudah selesai, kami akan menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Kemudian diberikan waktu bagi pihak-pihak yang kurang puas terhadap penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan permohonan. Barulah setelah itu kita tetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Jatim 2024," ucapnya.

(Sumber Antara)

 

Halaman
x|close