Adapun dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK. Skema pertama, sidang perdana akan dimulai 24-31 Desember 2024 dan skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2025.
Suhartoyo menjelaskan, penyusunan dua skema itu untuk menyesuaikan dari banyaknya perkara yang didaftarkan. Sehingga, menurut dia jadwal sidang bergantung dari banyaknya perkara yang masuk.
"Itu baru kemungkinan akan dilakukan registrasi dua tahap itu kan. Itu sangat dinamis artinya tergantung perkara yang masuk. Kalau perkaranya tidak terlalu signifikan misalnya masih seperti kira-kira Pileg kemarin kan 300-an ya. Itu mungkin masih bisa dilakukan registrasi 1 tahap saja," papar Suhartoyo.
"Jadi kalau ada registrasi tahap 2, misalnya lebih dari 300, nah nanti baru kita rekayasa persidangan perkara yang registrasi kedua itu dengan cara seperti apa. Supaya tidak overlapping ataupun ada yang bentrok ya," lanjutnya.