Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah tidak memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tetapi cukup diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Pasti kalau perlu merubah PP, ya kita revisikan gitu aja, kan ada PP 49/2022 yang pengecualian PPN, barangkali kalau sampai ke sana nanti kita koordinasikan,” ujar Susiwijono saat ditemui setelah acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembuatan aturan teknis terkait PPN 12 persen tetap menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Banggar DPR Sebut PPN 12% untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
“Nah itu teman-teman Kemenkeu kan ditugaskan oleh Pak Dasco untuk menyusun itu,” jelasnya.
Susiwijono mengungkapkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah, yang selama ini juga telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pengaturan ini, menurut Susiwijono, cukup dilakukan melalui PP karena PP 49/2022 sudah mengatur rincian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikecualikan dari pengenaan PPN.