Pemerintah: PPN 12 Persen atas Barang Mewah Diatur PP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2024, 16:11
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Indonesia SEZ Business Forum 2024 Indonesia SEZ Business Forum 2024 (ANTARA/Bayu Saputra)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah tidak memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tetapi cukup diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Pasti kalau perlu merubah PP, ya kita revisikan gitu aja, kan ada PP 49/2022 yang pengecualian PPN, barangkali kalau sampai ke sana nanti kita koordinasikan,” ujar Susiwijono saat ditemui setelah acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembuatan aturan teknis terkait PPN 12 persen tetap menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Banggar DPR Sebut PPN 12% untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

“Nah itu teman-teman Kemenkeu kan ditugaskan oleh Pak Dasco untuk menyusun itu,” jelasnya.

Susiwijono mengungkapkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah, yang selama ini juga telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pengaturan ini, menurut Susiwijono, cukup dilakukan melalui PP karena PP 49/2022 sudah mengatur rincian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Halaman
x|close