Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan bahwa MAS (14), anak yang terlibat dalam pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tetap akan memperoleh hak pendidikan meskipun sedang berkonflik dengan hukum.
"Dia sudah masuk fase UAS. Kemarin kita fasilitasi UAS susulan di tempat yang sekarang -Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial-," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Selasa, 9 Desember 2024.
Baca Juga: Mensos Rehabilitasi Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus
MAS saat ini merupakan siswa kelas 1 SMA di sebuah sekolah swasta.
Pelaksanaan UAS untuk MAS juga dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan setempat.
"Prinsipnya semua pihak sudah memahami tentang kewajiban anak ini tetap memperoleh hak pendidikan," kata Nahar.
Baca Juga: Remaja yang Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Polisi: Tidak Ditahan