Dari 162 Permohonan, Belum Ada Gugatan Sengketa Hasil Pilgub di MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Des 2024, 09:49
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 berbagai wilayah telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total ratusan gugatan telah didaftarkan.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, pengajuan gugatan sejauh ini berlangsung lancar. Ia memastikan tak ada persoalan dalam tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam Pilkada 2024.

Per Senin, 9 Desember 2024 sore, sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK secara daring maupun luring. Gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota. Sementara gugatan sengketa hasil pilkada provinsi masih nihil.

"Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan," ujar Suhartoyo, Senin, 9 Desember 2024.

Suhartoyo lantas mengingatkan pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara hasil pilkada. Usai didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

"Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya," kata Suhartoyo.

Ia pun menjelaskan, sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Dengan ketentuan, setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan terbebas dari dugaan konflik kepentingan.

Halaman
x|close