Suhartoyo mengatakan, mekanisme tersebut diyakini dapat menangani berapa pun perkara yang masuk. Hal itu terlihat dari penanganan perkara sengketa hasil pemilihan anggota legislatif (pileg) sebelumnya.
Di sisi lain, kata Suhartono, durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
"Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100 (perkara), bahkan ada yang 100, juga tidak ada persoalan. Bahkan, legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari, ini ‘kan 45 hari kerja," kata dia.
Suhartoyo memperkirakan, sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari 2025. Ia lantas berpesan kepada para pemohon agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk tata cara beracara sengketa pilkada, telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.