Ntvnews.id, Jakarta -
Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut angkat bicara soal gugatan sengketa Pilkada Depok yang dilayangkan kubu 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi terhadap Supian-Chandra.
“Jadi begini, itu rasanya gugatannya sia-sia. Artinya gugatan yang putus asa,” kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 9 Desember 2024.
Langkah hukum yang dilakukan kubu PKS-Golkar melalui Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya akan berakhir percuma.
Ada sejumlah alasan yang membuat Deolipa yakin gugatan Imam-Ririn terhadap Supian-Chandra ditolak MK.
Di antaranya soal syarat gugatan yang mengacu pada jumlah selisih suara minimal 0,5 persen.
“Nah sedangkan selisihnya antara Supian-Chandra dengan Imam-Ririn ini kan jauh ya, sekira 6 persen, sementara yang dikategorikan sebagai yang harus di persengketakan itu paling tidak 0,5 persen,” jelas Dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.