Gugatan Pilkada Depok oleh Paslon Imam-Ririn, Deolipa: Gugatan yang Putus Asa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Des 2024, 10:04
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Deolipa Yumara Deolipa Yumara (DOKUMENTASI YUDI)

Ntvnews.id, Jakarta - 

Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut angkat bicara soal gugatan sengketa Pilkada Depok yang dilayangkan kubu 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi terhadap Supian-Chandra.

“Jadi begini, itu rasanya gugatannya sia-sia. Artinya gugatan yang putus asa,” kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 9 Desember 2024.

Langkah hukum yang dilakukan kubu PKS-Golkar melalui Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya akan berakhir percuma.

Ada sejumlah alasan yang membuat Deolipa yakin gugatan Imam-Ririn terhadap Supian-Chandra ditolak MK.

Di antaranya soal syarat gugatan yang mengacu pada jumlah selisih suara minimal 0,5 persen.

“Nah sedangkan selisihnya antara Supian-Chandra dengan Imam-Ririn ini kan jauh ya, sekira 6 persen, sementara yang dikategorikan sebagai yang harus di persengketakan itu paling tidak 0,5 persen,” jelas Dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Halaman
x|close