Anak Buah AKBP Rovan Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Situs Akurasi4D

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Des 2024, 14:21
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Judi Online Ilustrasi Judi Online (FreePik)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Polisi masih terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya. Polda Metro pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, namun juga merugikan secara sosial serta ekonomi.

Halaman
x|close