Wamendagri: Kotak Kosong yang Menang, Pilkada Pangkalpinang dan Bangka Digelar Ulang 27 Agustus 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Des 2024, 14:04
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bima Arya Bima Arya (ANTARA)



Ntvnews.id
, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyampaikan adanya potensi besar permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mencakup tingkat kabupaten dan kota.

"Ini potensi gugatan. Ada 86 perselisihan hasil pilkada untuk Bupati, ada 29 untuk wali kota, dan tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat gubernur," ujar Bima dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari 37 daerah dengan pasangan calon tunggal, dua daerah, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, dimenangkan oleh kotak kosong.

Baca Juga: Wamendagri Sebut Ambang Batas Pilkada Perlu Dikaji Ulang

Bima menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, telah disepakati Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.

"Tentu kita pastikan lagi untuk aspek teknis terkait dengan pendanaannya tadi," tambahnya.

Lebih lanjut, Bima menyoroti bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) dalam Pilkada 2024 secara keseluruhan berlangsung dengan baik.

Ia mengungkapkan, PSU, PSL, dan PSS dilakukan di beberapa daerah karena berbagai alasan, termasuk bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih yang tidak terdaftar, atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Halaman
x|close