Baca Juga : Admin Gerindra Umumkan Daftar Menteri, Kapolres Hingga Dandim yang Responsif Tangani Aduan Warga
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti
menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo.
Ketua MK juga menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan sengketa pilkada akan dilakukan dengan metode sidang panel, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Terkait dengan sidang panel ini, Suhartoyo memastikan bahwa tidak ada hakim konstitusi dalam suatu panel yang akan mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga agar sidang terbebas dari potensi konflik kepentingan.
Hingga saat ini, MK belum menetapkan jadwal untuk sidang perdana sengketa Pilkada 2024. Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah saat ini masih menerima permohonan, sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan.
“Kira-kiranya di awal Januari 2025,” ucap Suhartoyo.
(Sumber Antara)