Sebelum melakukan pembunuhan, MAS mengaku tak bisa tidur karena mendapat bisikan-bisikan.
MAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.