Keesokan harinya, ia menjual 10 video lagi dan memperoleh keuntungan Rp2,5 juta. Total keuntungan yang diperoleh DMW mencapai Rp4,5 juta, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Mahasiswi Jual Video Porno (Polres Kudus)
Kapolres menyampaikan bahwa ketiga laki-laki yang terlibat dalam video tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa video mereka dijual oleh DMW. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, polisi menetapkan DMW sebagai tersangka utama.
“Tersangka DMW dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara,” tegas AKBP Roni Bonic.
AKBP Roni Bonic juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan media sosial. “Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.