Pakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta Sebut Non Eksekutabel Sebelum Inkrah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2024, 05:28
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Pakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta Sebut Non Eksekutabel Sebelum Inkrah Pakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta Sebut Non Eksekutabel Sebelum Inkrah (DOKUMENTASI)

“Jika melakukan tindakan tapi tidak mengacu pada hasil keputusan yang inkrah maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dampaknya akan menimbulkan kerugian materil dan imateril terhadap para pihak. Jadi pendapat saya, sebaiknya para pihak saling menghargai upaya hukum yang sedang dilakukan dan menunggu hasil PK yang saat ini masih berlangsung di MA,” ungkap Ryan Rudyarta yang juga seorang pengacara.

PT. Hasana Damai Putra telah berupaya untuk melaksanakan prinsip Good Corporate Governance yaitu patuh pada hukum dan transparan terhadap kasus yang sedang dijalani. PT. Hasana Damai Putra melakukan pendekatan profesional dalam penanganan kasus dan tetap melindungi hak hak konsumen dan stakeholder lainnya.

“Good Corporate Governance itu adalah prinsip yang harus diterapkan dalam suatu perusahaan. Itu harus benar-benar ditegakkan antara lain prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas. Hal tersebut demi menjaga kepentingan para stakeholders. Perkara saat ini sedang ditangani oleh para profesional jadi para pihak diharapkan tunggu saja keputusan dari MA. Saya pun berharap kedepannya tidak ada lagi kekeliruan dan mal-adminitrasi dalam pendaftaran tanah,” pungkas Ryan Rudyarta yang juga influencer hukum di sosial media.

Halaman

Tags

x|close