Ntvnews.id, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP sebelumnya yang sebesar Rp5.067.381 per bulan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh, Rabu 11 Desember 2024.
Baca Juga : Jumlah Golput Tinggi, Wamendagri Sebut Hasil Pilkada Jakarta Tetap Valid
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan rapat bersama berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengupahan Daerah, pada 9-10 Desember 2024 untuk membahas kenaikan UMP tersebut.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa pembahasan terkait upah sektoral dan UMP dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terlindungi.