Baca Juga : Bus TransJakarta Tabrak Pembatas Jalan di Tomang, Bikin Lalu Lintas Macet
Hari menegaskan pentingnya memastikan kenaikan UMP sejalan dengan kebutuhan pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan dunia usaha.
“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari.
Hari berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus mempertahankan daya saing usaha di Jakarta.
"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," ujar Hari.
(Sumber Antara)