KPU Sebut Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Menunggu BRPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Des 2024, 13:15
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah memberi keterangan di Jakarta,. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah memberi keterangan di Jakarta,. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan paling lambat setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

"Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kami umumkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, Jumat 20 Desember 2024.

Baca Juga: KPU Sebut 2 Daerah Bakal Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

Menurutnya, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan melibatkan seluruh peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, pada lampiran yang mengatur jadwal kegiatan rekapitulasi, disebutkan bahwa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menginformasikan permohonan yang terdaftar dalam BRPK kepada KPU, pasangan calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang.

"Setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU Jakarta akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih," tuturnya.

Fahmi menjelaskan bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih masih menunggu BRPK, yang terkait dengan perubahan peraturan MK mengenai tahapan kegiatan penanganan perkara perselisihan.

Baca Juga: KPU Ungkap Beberapa Daerah di Papua Belum Penyelesaian Rekapitulasi Pilkada 2024

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan tahapan penyampaian BRPK akan dilakukan pada 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel), yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024, yaitu 2.183.239 suara.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Baca Juga: KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilkada Setelah MK Beri Tahu Permohonan Perselisihan

Pram-Doel diumumkan memperoleh suara terbanyak dengan total 2.183.239 suara, sementara pasangan calon lainnya, nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), meraih 1.718.160 suara. Di posisi ketiga, pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, mendapatkan 459.230 suara.

(Sumber Antara)

x|close