Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan paling lambat setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
"Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kami umumkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, Jumat 20 Desember 2024.
Baca Juga: KPU Sebut 2 Daerah Bakal Pilkada Ulang 27 Agustus 2025
Menurutnya, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan melibatkan seluruh peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, pada lampiran yang mengatur jadwal kegiatan rekapitulasi, disebutkan bahwa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menginformasikan permohonan yang terdaftar dalam BRPK kepada KPU, pasangan calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang.
"Setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU Jakarta akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih," tuturnya.
Fahmi menjelaskan bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih masih menunggu BRPK, yang terkait dengan perubahan peraturan MK mengenai tahapan kegiatan penanganan perkara perselisihan.