Pengakuan Anak SYL Minta Rp111 Juta ke Kementan buat Beli Aksesoris Mobil

NTVNews - 28 Mei 2024, 07:51
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kemal Redindo, putra eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kemal Redindo, putra eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ntvnews.id, Jakarta - Putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo, mengakui telah meminta uang sebanyak Rp 111 juta ke Kementerian Pertanian (Kementan). Uang itu digunakan untuk aksesoris mobil. Tapi, Dindo menegaskan bahwa permintaan itu disampaikannya lantaran ditawari oleh Biro Umum Kementan.

Awalnya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait permintaan Rp 111 juta untuk aksesoris mobil. Dindo pun menjawab uang itu digunakan untuk aksesoris mobil dinas Toyota Hilux dan Mitsubishi Triton di Makassar.

"Tadi pertanyaan dari Ali Andri, saudara juga pernah meminta uang sejumlah Rp 111 juta untuk pembayaran aksesoris mobil?" tanya hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024),

"Iya," jawab Dindo.

"Mercedes?" tanya hakim.

Syahrul Yasin Limpo <b>(ANTARA)</b> Syahrul Yasin Limpo (ANTARA)

"Bukan, Triton. Antara Triton dan Hilux karena dua-duanya mobil dinas di saya, ada di Makassar," jawab Dindo.

"Toyota ya?" tanya hakim lagi.

"Toyota Hilux dengan Mitsubishi Triton," jawab Dindo.

Dindo menjelaskan, muncul tawaran 'ada yang bisa dibantu' oleh Sukim Supandi selaku Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan. Ia pun menjawab tawaran itu dengan menanyakan apakah aksesoris mobil bisa dibantu oleh Sukim.

"Itu benar saudara minta melalui Ali Andri?" tanya hakim.

"Iya, jadi izin Yang Mulia menceritakan bahwa waktu Sukim berkunjung ke Makassar dia menanyakan 'ada yang bisa dibantu nggak?' Saya bilang, 'ini bisa dibantu nggak Pak Sukim?'," jawab Dindo.

"Jadi biasanya orang dari Kementerian yang menawarkan untuk melayani Pak Menteri dan keluarga ya?" tanya hakim.

"Iya betul Yang Mulia," jawab Dindo.

"Jadi saudara menerima itu ya?" tanya hakim.

"Iya. Jadi pada saat itu 2023 kan kasus sudah terangkat dengan KPK, Yang Mulia, jadi kami sudah tidak berani minta untuk itu, karena kami sudah merasa bahwa yang mana yang salah yang mana yang benar. Dan itu ditawarkan pada saat itu, dan saya melihat kan begini, 'udah kasih aja saya'. Jadi saya bilang, 'nanti ya, melalui Ali kirim notanya'. Seperti itu Yang Mulia," jawab Dindo.

Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Pemerasan dilakukan bersama terdakwa lainnya, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
x|close