"Dari hasil pengembangan yang dilakukan sejauh ini berhasil kita amankan dua orang pelaku. Kasus ini masih kita kembangkan dengan unit BB ataupun barang bukti motor yang sudah di dipetik oleh pelaku," ujar Abid, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Rabu, 11 Desember 2024.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya main hakim sendiri. "Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan hal-hal seperti ini
agar tidak main hakim sendiri," sambungnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang berperan sebagai penadah barang curian. Pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.