RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada, Ini Jadwal Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 09:54
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tim Pemenangan Pramono-Rano mendeklarasikan kemenangan Pilkada DKI, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Tim Pemenangan Pramono-Rano mendeklarasikan kemenangan Pilkada DKI, Jakarta, Kamis (28/11/2024). (ANTARA (Luthfia Miranda Putri))

Penetapan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Jadwal penetapan tercantum dalam lampiran I pada PKPU. Di poin 10 butir b disebutkan, bahwa penetapan calon gubernur-wakil gubernur terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan BRPK kepada KPU. Berikut bunyi lengkapnya:

b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

Paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Halaman
x|close