Penetapan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jadwal penetapan tercantum dalam lampiran I pada PKPU. Di poin 10 butir b disebutkan, bahwa penetapan calon gubernur-wakil gubernur terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan BRPK kepada KPU. Berikut bunyi lengkapnya:
b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih
Paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.