Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum nasional akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Prabowo menyatakan bahwa persentase kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan rekomendasi sebelumnya dari Menteri Ketenagakerjaan, yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 akan berlaku secara merata di seluruh provinsi serta kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Baca juga: Tasya Farasya Pamer Total Pengeluaran di Aplikasi Ojol Selama Setahun, Jumlahnya Fantastis!
Kenaikan UMP untuk tahun 2025 dijadwalkan untuk diumumkan paling lambat hari ini. Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2025 yang mencakup:
1. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672
2. Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449