Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), secara resmi mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut situs resmi Mahkamah Konstitusi, pasangan Risma-Gus Hans mengajukan permohonan tersebut secara daring pada malam hari, tepatnya pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB. Gugatan itu tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam permohonan tersebut, yang tercatat sebagai pemohon adalah Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, sementara kuasa hukum yang mewakili mereka adalah Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma, sebagaimana tercatat di laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024.
Baca juga: 10 Tips Mengatur Keuangan Pribadi untuk Mencapai Kebebasan Finansial
Risma-Gus Hans menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 9 Desember 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, KPU Jawa Timur menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 12.192.165 suara (58,81 persen).
Pasangan Risma-Gus Hans berada di posisi kedua dengan 6.743.095 suara (32,52 persen), sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim, meraih 1.797.332 suara (8,67 persen).