Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, pasangan Andika-Hendi (nama panggilan Hendrar Prihadi) tercatat mengajukan gugatannya pada malam hari, Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB secara online. Pengajuan ini tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Dalam permohonan tersebut, pemohon adalah Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi, sementara kuasa hukum pemohon adalah Roy Jansen Siagian," demikian kutipan yang tercantum dalam laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta pada Rabu malam.
Baca juga: Risma dan Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK
Andika-Hendi mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada Sabtu, 7 Desember 2024.
KPU Jateng memutuskan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, keluar sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara, sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara.
Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon tersebut berjumlah 19.260.275, sementara jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 1.528.502.