Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa pengumuman pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024 akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024," jelas Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Warga Digegerkan Penemuan Jasad Bayi Membusuk Terbungkus Daun Pisang
Fahmi menyebutkan bahwa hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 57 aturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan berikut:
1. Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK tentang registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK.
2. Jika ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.