Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan bahwa dirinya merasa lega setelah menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya lega ya, hari ini sudah selesai prosesnya. Jadi berharap yang terbaik aja ke depannya bagaimana,” ucap Jessica, Kamis 12 Desember 2024.
Baca Juga: Jessica Wongso Walk Out Lagi dari Sidang PK Gegara Hal Ini
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat Bostam, penasihat hukum Jessica, juga hadir. Ia menyampaikan harapannya agar Jessica dapat memperoleh kebebasan murni, bukan sekadar bebas bersyarat.
“Kami berharap putusannya mengabulkan permohonan kami seluruhnya. Kira-kira gitu. Dan bebas murni, karena memang Jessica tidak bersalah,” kata Hidayat.
Langkah berikutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai adalah menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.
“Akan dikirim secara digital selama 30 hari ke Mahkamah Agung. Untuk diproses pemeriksaan dan diputus surat-suratnya itu di Mahkamah Agung,” kata dia.