"(Penetapan pemenang Pilkada Jakarta 2024) Masih menunggu, setelah pengumuman BRPK," ujar Wahyu, Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut Wahyu, usai pihaknya menerima BRPK, penetapan pemenang Pilkada Jakarta akan dilakukan. Penetapan itu dilakukan paling lama tiga hari usai pemberitahuan BRPK oleh MK ke KPU.
"Ya, (setelah itu) pengumuman resmi," ucapnya.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jadwal penetapan tercantum dalam lampiran I pada PKPU. Pada poin 10 butir b disebutkan, bahwa penetapan calon gubernur-wakil gubernur terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan BRPK kepada KPU.