Sidang Gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie Ditunda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 16:07
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie, Jakarta, Kamis 12 Desember 2024. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie, Jakarta, Kamis 12 Desember 2024. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menunda gugatan yang diajukan oleh 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.

"Sidang ditunda Kamis depan, kita berharap jam 10.00 WIB sudah bisa dimulai. Nanti kita selenggarakan di ruang sidang utama," kata Djuyamto, Kamis 12 Desember 2024.

Penundaan tersebut disampaikan Djuyamto setelah memeriksa syarat gugatan (legal standing) baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

Baca Juga: Sidang Permohonan PK Selesai, Jessica Wongso Mengaku Lega

Sidang ditunda karena surat kuasa yang disampaikan oleh pihak tergugat belum diterima.

"Kita tunda untuk agar nanti surat kuasa aslinya diserahkan sebelum kita masuk ke mediasi," ujarnya.

Dia menyatakan bahwa jika surat kuasa ditunda pemberiannya dan mediasi langsung dimulai, hal itu bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Halaman
x|close