Menurut Pasal 158 huruf C, peserta pemilihan gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa, seperti Jakarta, hanya dapat menggugat jika selisih suara hasil penghitungan KPU tidak melebihi satu persen antara peraih suara terbanyak pertama dengan suara yang diraih kubu pemohon, yang itu dihitung dari jumlah total suara sah.
Sementara hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah ditetapkan KPU Jakarta, selisih pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dengan Ridwan Kamil-Suswono, lebih dari satu persen. Tepatnya lebih dari 10 persen.
Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah, sementara RIDO memperoleh 1.718.160 suara, atau 39,40 persen.
Walau demikian, syarat ambang batas selisih suara ini sesungguhnya tak mutlak. Ketua MK Suhartoyo pernah menyatakan, bahwa kemampuan pemohon dalam meyakinkan Mahkamah membuka kemungkinan permohonan yang tidak memenuhi ambang batas ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, tetap bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga diputuskan.
Ini juga pernah terjadi dalam gugatan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020. Bahkan, gugatan pemohon yang tak memenuhi syarat selisih suara tersebut, diterima MK kala itu.