Penggugat Hasil Pilkada Kota Tarakan Siap Hadirkan Saksi dan Bukti Kecurangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 22:53
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah pemantau pilkada yang terakreditasi di KPU Kota Tarakan, yakni Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara, dengan ketua Ambo Tuo. Sementara termohonnya ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.

Menurut Ambo Tuo, permohonan yang pihaknya ajukan hingga kini masih terdaftar di MK.

"Dan akan menunggu untuk masuk di masa persidangan di bulan Januari 2025 mendatang," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.

Menurut dia, diduga telah terjadi pelanggaran serius selama proses penyelenggaraan Pilkada Kota Tarakan.

"Mulai dari perpindahan ASN, money politic, penyalahgunaan fasilitas negara hingga kurangnya sosialisasi yang adil mengenai pilihan kotak kosong," kata dia.

Ambo Tuo mengaku telah melakukan kerjanya selaku pemantau pilkada di wilayah Kalimantan Utara yang berfokus pada Kota Tarakan, melibatkan relawan sebanyak 343 orang. Para relawan tersebut siap untuk menjadi saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon wali kota dan calon wakil wali kota Tarakan.

"Demokrasi yang jujur dan adil di Kota Tarakan akan terlihat ketika persidangan di Mahkamah Konstitusi dan kami sudah menyiapkan saksi sampai 343 orang pemantau yang siap bersaksi bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan paslon 01 pada Pilkada Kota Tarakan," ujar Ambo Tuo.

Halaman
x|close