Ntvnews.id, Jakarta - Calon gubernur Jakarta yang memenangi Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung menanggapi diterbitkannya perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pramono mengaku tak masalah dengan adanya revisi regulasi tersebut. Sebab pemimpin atau gubernur Jakarta, memang harus sejalan dengan visi-misi presiden dan wakil presiden.
"Jadi yang namanya gubernur itu juga harus selaras sepaham dengan visi-misi yang dilakukan oleh presiden maupun wakil presiden," ujar Pramono usai meninjau bekas kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.
Pramono lantas mencontohkan, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming yang mencanangkan makan bergizi gratis (MBG). Ia berjanji akan mendukung program tersebut.
"Contoh yang sederhana, kalau di pusat ada makan siang bergizi gratis yang oleh Pak Prabowo kemarin sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Rp10.000, maka nanti kami di Jakarta akan ada sarapan pagi gratis," tuturnya.
Pramono mengaku telah menelaah APBD Jakarta. Hasilnya ia anggap memungkinkan untuk mewujudkan program MBG Prabowo.
"Dan saya lihat, kemarin saya pelajari APBD-nya, sudah bisa dianggarkan. Antara pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta harus sejalan," tuturnya.
Terkait perubahan nomenklatur DKI ke DKJ, Pramono ingin mengangkat budaya Betawi sebagai identitas khas Jakarta.
"Yang kedua, dengan undang-undang baru tadi, wajah Jakarta harus ada, karena sudah bukan menjadi ibu kota negara, ada identitas yang khas dan itu disebutkan adalah Betawi," papar dia.
Diketahui, Presiden Prabowo menandatangani perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Nomenklatur pada pejabat 'DKI Jakarta' kini berubah menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'.
Perubahan UU bernomor 151 Tahun 2024 ini diteken Prabowo pada 30 November 2024. Ada poin yang berubah dalam revisi tersebut, yakni perubahan nomenklatur pejabat yang tertulis pada pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Salah satunya pada pejabat gubernur dan wagub. Tidak lagi memakai DKI Jakarta, hasil Pilkada Serentak 2024 nantinya akan berubah menjadi Gubernur dan Wagub DKJ.