Kemnaker Ungkap Ketentuan Resmi tentang Libur dan Cuti Bersama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 13:05
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko PMK Muhadjir Effendy menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Menko PMK Muhadjir Effendy menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan.

Dalam edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pekerja atau buruh tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional yang telah ditetapkan sebagai hari libur resmi.

Baca Juga: Soal Sritex Pailit, Kemenaker: Pemerintah Tidak Menginginkan Adanya PHK

“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” ujar Yassierli, Jumat 13 Desember 2024.

Pengusaha diperbolehkan mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi, khususnya untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan secara terus menerus. Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dilakukan Secara Terus Menerus.

Dalam Surat Edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi harus didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Pemerintah mengimbau kepada pengusaha yang mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
x|close