Kemnaker Ungkap Ketentuan Resmi tentang Libur dan Cuti Bersama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 13:05
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko PMK Muhadjir Effendy menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Menko PMK Muhadjir Effendy menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, ((Antara))

Baca Juga: Wamen Ketenagakerjaan Pastikan Tak Ada PHK di Sritex

Terkait pelaksanaan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional.

Pelaksanaannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh, serta merujuk pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak atas cuti tahunan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Yassierli.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close