Ntvnews.id, Jakarta - KPU RI menetapkan tanggal 27 Agustus 2025 sebagai hari pelaksanaan Pilkada ulang di dua daerah yang sebelumnya mengalami kekalahan calon tunggal.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui harmonisasi aturan dan konsultasi dengan berbagai pihak.
“Pemilihan tanggal ini mempertimbangkan tahapan yang tidak bisa dipotong, seperti pendaftaran calon, pemeriksaan berkas, dan verifikasi data. Semua ini sudah diatur dalam undang-undang dan harus dilaksanakan secara transparan,” ujarnya, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca Juga: KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilkada Setelah MK Beri Tahu Permohonan Perselisihan
Afifuddin menambahkan bahwa tahapan ini memberikan waktu bagi calon perseorangan untuk mempersiapkan syarat administrasi, termasuk verifikasi data pendukung.
“Proses ini membutuhkan waktu, sehingga jadwal pelaksanaan di bulan Agustus adalah yang paling realistis,” tambahnya.
Mengenai pengisian jabatan sementara (PJ) untuk daerah yang mengalami kekosongan, Afifuddin menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri.