Baca Juga : Fakta Sri Mulyani Jarang Komuniasi dengan Media Usai Jadi Menkeu Prabowo
Dia menyatakan bahwa pelaksanaan undang-undang tetap berpegang pada asas keadilan, termasuk dalam hal PPN 12 persen.
Dalam konteks ini, meskipun tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pelaksanaannya akan tetap memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ujarnya.
(Sumber Antara)