Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi Harun Masiku.
"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Ketua RT yang Aniaya Remaja 12 Tahun di Boyolali Ditangkap Polisi
Tessa juga memastikan pemanggilan terhadap Yasonna bukan penyidikan baru, namun merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Yasonna Laoly (Dokumentasi)
"Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022," ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut belum bisa berkomentar soal materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut, namun secara garis besar hal yang akan didalami penyidik adalah pengetahuan Yasonna soal perkara yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah.
Baca Juga: Dinkes DKI Janji Segera Investigasi Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih