Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan melalui pemungutan suara di Majelis Nasional Korsel pada Sabtu waktu setempat, 14 Desember 2024.
Mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen.
Baca Juga: Israel Klaim Hancurkan Lebih dari 90 Persen Sistem Rudal Darat-ke-Udara Suriah
Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ((Antara))
Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi pejabat presiden.
Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon Suk Yeol, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai tersebut tetap menolak pemakzulan.
Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemakzulan.