"Motifnya karena kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, terhadap majikannya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Akibat penganiayaan itu, dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut menderita luka.
"Korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, matanya merah, dan bagian bawah juga mengalami cedera akibat penganiayaan yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.
Adapun video penganiayaan Datuk ke Luthfi viral di media sosial. Akibatnya, tak sedikit dari warganet yang geram dengan peristiwa itu, bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek harta kekayaan ayah Lady, Dedy Mandarsyah, yang merupakan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar).