Ntvnews.id, Manila - Mary Jane Veloso, seorang narapidana kasus penyelundupan narkoba, telah dipulangkan ke Filipina setelah lebih dari satu dekade menjalani hukuman di Indonesia.
Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kerja sama yang memungkinkan pemulangan Mary Jane.
Mary Jane diserahkan kepada pejabat Filipina pada Selasa malam, 17 Desember 2024 oleh otoritas Indonesia. Ia didampingi oleh perwakilan dari berbagai instansi Filipina, termasuk Departemen Luar Negeri, Biro Investigasi Nasional, Biro Imigrasi, dan Biro Pemasyarakatan. Setelah proses tersebut, Mary Jane tiba di Filipina pada Rabu pagi, 18 Desember 2024. waktu setempat.
Baca Juga: Rivaldo Pakpahan Absen Lawan Filipina, Manajer Timnas Berikan Penjelasan
Presiden Marcos Jr mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia atas dukungan dan perlakuan yang baik terhadap Mary Jane selama ini.
"Kami ingin menyampaikan penghargaan yang tulus kepada pemerintah Indonesia serta semua pihak yang telah membantu kesejahteraan Mary Jane Veloso," ujar Marcos Jr, seperti dikutip oleh Philippine News Agency.
Marcos Jr juga menegaskan bahwa lembaga hukum di Filipina akan memastikan keamanan dan kesejahteraan Mary Jane setelah kepulangannya. Ia menyebutkan bahwa rakyat Filipina dapat yakin bahwa Mary Jane akan mendapat perlindungan yang layak.