Komisi Penyelidikan Ungkap Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Terlibat Penghilangan Paksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Des 2024, 16:15
Akbar Mubarok
Penulis
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Pengadilan setempat di Bangladesh telah mengeluarkan surat perintah penangkapan mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang melarikan diri ke India pada 5 Agustus 2024 atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan selama aksi protes besar-besaran mahasiswa pada Juli dan Agustus tahun ini. Pengadilan setempat di Bangladesh telah mengeluarkan surat perintah penangkapan mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang melarikan diri ke India pada 5 Agustus 2024 atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan selama aksi protes besar-besaran mahasiswa pada Juli dan Agustus tahun ini. ((Antara))

Ketua komisi menjelaskan bahwa orang-orang yang terlibat dalam penghilangan atau pembunuhan di luar proses hukum tersebut tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang korban.

Baca Juga : ISIS Klaim Serangan Teror yang Tewaskan Pejabat Afghanistan

Penyelidikan ini juga melibatkan beberapa pejabat tinggi dari pemerintahan Hasina yang telah digulingkan, termasuk penasihat pertahanan, Mayor Jenderal Pensiunan Tarique Ahmed Siddique, mantan direktur jenderal Pusat Pemantauan Telekomunikasi Nasional, Mayor Jenderal Ziaul Ahsan, dan sejumlah perwira polisi senior.

Komisi mencatat sebanyak 1.676 pengaduan penghilangan paksa, dengan 758 di antaranya telah diverifikasi. Mereka memperkirakan jumlah total penghilangan paksa bisa melebihi 3.500 kasus.

Komisi juga merekomendasikan pembubaran Batalyon Aksi Cepat (RAB), pasukan elit yang dikenakan sanksi oleh AS karena pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penghilangan paksa dan pembunuhan di luar proses hukum.

Minggu ini, kepala RAB mengakui adanya pusat penahanan rahasia bernama Aynaghar dan meminta maaf atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pasukan tersebut. Ia menambahkan bahwa keputusan untuk mempertahankan atau membubarkan RAB sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dan mereka akan menerima keputusan tersebut.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close