Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa lima anggota kasus Bali Nine telah dipindahkan ke negara asal mereka, Australia, dengan status tetap sebagai narapidana.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada kelima napi tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari practical arrangement atau pengaturan praktis yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Australia.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril, Minggu 15 Desember 2024.
Baca Juga : Yusril: Transfer Bali Nine Bukan Soal Kasus Melainkan Beratnya Hukuman
Dalam pengaturan praktis tersebut, pemerintah Australia berkomitmen untuk menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Selain itu, Australia juga diwajibkan memberikan informasi kepada pemerintah Indonesia terkait status dan perlakuan terhadap para narapidana setelah mereka dipindahkan.
Kelima anggota Bali Nine yang dipindahkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Setelah pemindahan, mereka dimasukkan ke dalam daftar cekal sesuai dengan hukum Indonesia.
Yusril juga menjelaskan bahwa kesepakatan pemindahan narapidana ini didasarkan pada prinsip timbal balik atau resiprokal antara kedua negara.