“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” katanya.
Baca Juga : Yusril Pastikan Bali Nine Tetap Dipenjara di Australia, Bukan Bebas
Lima dari sembilan narapidana anggota Bali Nine telah dipindahkan ke Australia pada Minggu pagi. Penyerahan mereka dilakukan di Ruang VIP II Gedung Swarawati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kepada perwakilan pemerintah Australia.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa kelima napi tersebut bersama perwakilan Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai pada pukul 10.35 WITA. Mereka mendarat di Darwin, Australia, pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.
Kesepakatan practical arrangement terkait pemindahan ini telah ditandatangani secara virtual oleh Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, pada Kamis 12 Desember lalu.
Bali Nine adalah julukan untuk sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba. Mereka terbukti berusaha menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Baca Juga : Menko Yusril: Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane Veloso, Tak Ada Hukuman Mati